Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

Kebijakan Halal PT Sedari Alam Nusantara

PT SEDARI ALAM NUSANTARA berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menghasilkan produk halal secara konsisten dan berkesinambungan dengan melakukan tindakan:

1
Mematuhi peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal.
2
Menggunakan bahan halal dan melakukan Proses Produk Halal (PPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
3
Menjamin sistem produksi adalah bersih dan bebas dari bahan yang tidak halal dan najis.
4
Menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan PPH di perusahaan.
5
Melakukan Sosialisasi kebijakan halal ke seluruh pemangku kepentingan (stake holders) perusahaan melalui media sosialisasi seperti pelatihan, briefing, memo internal, spanduk, poster, atau bentuk sosialisasi lain yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Kebijakan Halal dan Edukasi Halal

PT Sedari Alam Nusantara

Pengertian Halal Haram :

1
Halal adalah Boleh
2
Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dengan larangan yang tegas yang hukumnya bagi orang Islam adalah haram.
Mengonsumsi makanan dan minuman yang Halal adalah Wajib hukumnya bagi orang Islam.

Contoh Barang Haram :

1.Babi, termasuk seluruh bagian tubuh dan produk turunannya (segar atau olahan).
2.Khamr (minuman beralkohol).
3.Hasil samping khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik.
4.Darah.
5.Bangkai.
6.Bagian dari tubuh manusia, binatang buas, anjing.

Praktek Penerapan SJPH

  • Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih sebelum dan sesudah digunakan.
  • Menjaga kebersihan diri sebelum dan selama bekerja sehingga tidak mengotori produk yang dihasilkan.
  • Tidak boleh membawa produk tidak halal di area produksi.
  • Tidak boleh membawa/memelihara hewan peliharaan di area produksi.
  • Tidak boleh menggunakan peralatan produksi untuk kepentingan lain.
  • Menyimpan bahan dan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.
  • Memastikan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk halal dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk mengangkut produk lain yang diragukan kehalalannya.